Isu mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendadak menjadi perbincangan hangat di ruang rehat kantor hingga media sosial. Keputusan pemerintah yang memperluas kepesertaan wajib Tapera hingga ke karyawan swasta tentu menimbulkan beragam reaksi. Bagi sebagian pekerja, potongan tambahan pada gaji bulanan terasa memberatkan, terutama di tengah naiknya biaya hidup.
Namun, sebelum emosi keburu tersulut, ada baiknya kita membedah kebijakan ini secara dingin dan rasional. Bagaimana sebenarnya skema pemotongannya, apa manfaat nyata yang bisa didapatkan, dan apa saja hak Anda sebagai pekerja? Mari kita kupas tuntas.
Mengenal Lebih Dekat Aturan Tapera

Tapera diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Aturan ini mewajibkan pekerja mandiri dan karyawan swasta menjadi peserta Tapera.
Besaran iuran yang ditetapkan adalah 3 persen dari gaji atau upah yang dilaporkan. Khusus untuk karyawan swasta, beban iuran ini dibagi dua:
- Pemberi Kerja (Perusahaan): Menanggung 0,5 persen.
- Pekerja (Karyawan): Menanggung 2,5 persen melalui pemotongan gaji bulanan.
Perusahaan diberikan tenggat waktu hingga tahun 2027 untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam sistem Tapera.
Simulasi Potongan Gaji Bulanan
Agar gambaran ini lebih jelas, mari kita lihat simulasi perhitungan pemotongan gaji bersih Anda setiap bulannya.
Contoh 1: Gaji Rp5.000.000 per bulan
- Potongan Karyawan (2,5%): Rp125.000
- Tanggungan Perusahaan (0,5%): Rp25.000
- Total simpanan Tapera per bulan: Rp150.000
Contoh 2: Gaji Rp10.000.000 per bulan
- Potongan Karyawan (2,5%): Rp250.000
- Tanggungan Perusahaan (0,5%): Rp50.000
- Total simpanan Tapera per bulan: Rp300.000
Angka Rp125.000 hingga Rp250.000 mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi cukup signifikan bagi pekerja yang memiliki pengeluaran pas-pasan.
Manfaat Tapera: Apakah Sepadan?

Pemerintah mengklaim bahwa dana tabungan perumahan rakyat bukan sekadar dana hangus, melainkan tabungan jangka panjang yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan perumahan. Manfaat utamanya terbagi menjadi tiga fasilitas pembiayaan:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pinjaman dengan bunga murah untuk pembelian rumah pertama.
- Kredit Bangun Rumah (KBR): Bantuan dana bagi pekerja yang ingin membangun rumah di atas tanah milik sendiri.
- Kredit Renovasi Rumah (KRR): Pinjaman khusus untuk perbaikan rumah tinggal.
Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas pembiayaan perumahan ini hanya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan batas maksimal gaji tertentu dan belum memiliki rumah.
Lalu bagaimana dengan pekerja yang gajinya di atas batas MBR atau sudah punya rumah? Bagi kelompok ini, dana yang dipotong murni berfungsi sebagai tabungan. Dana tersebut beserta hasil pemupukannya baru bisa dicairkan saat kepesertaan berakhir, seperti ketika pensiun pada usia 58 tahun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.
Hak Pekerja yang Harus Diketahui
Sebagai karyawan swasta yang gajinya dipotong, Anda memiliki hak-hak mendasar yang dilindungi oleh aturan:
- Hak Transparansi: Anda berhak mendapatkan informasi berkala mengenai jumlah simpanan dan hasil pemupukan dana tabungan perumahan rakyat Anda melalui portal resmi BP tabungan perumahan rakyat .
- Hak Pencairan Dana: Seluruh dana simpanan wajib dikembalikan kepada pekerja apabila kepesertaan berakhir karena pensiun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria pekerja selama 5 tahun berturut-turut.
- Hak Akses Pembiayaan: Jika Anda memenuhi kriteria MBR dan syarat administrasi, Anda berhak mengajukan pembiayaan perumahan dengan bunga terjangkau.
Tips Mengelola Keuangan Terkait Potongan Tapera
Menghadapi adanya potongan gaji baru, berikut beberapa langkah praktis yang bisa Anda lakukan agar kondisi finansial tetap stabil:
- Cek Slip Gaji Secara Berkala: Pastikan persentase pemotongan sesuai dengan aturan, yaitu 2,5 persen untuk karyawan, dan bukan dialokasikan seluruhnya 3 persen kepada Anda.
- Sesuaikan Anggaran Bulanan: Kurangi pos pengeluaran sekunder atau gaya hidup sebesar nominal potongan tabungan perumahan rakyat agar pos tabungan darurat utama Anda tidak terganggu.
- Pantau Akun BP Tapera: Segera buat akun di platform BP tabungan perumahan rakyat setelah perusahaan mendaftarkan Anda untuk memantau saldo simpanan secara akurat.
Kesimpulan
Kebijakan tabungan perumahan rakyat bagi karyawan swasta memang menghadirkan pro dan kontra. Di satu sisi, program ini berniat membantu pekerja MBR memiliki rumah. Di sisi lain, potongan ini menjadi beban tambahan bagi pekerja berpenghasilan menengah yang tidak bisa menikmati fasilitas pinjamannya secara langsung.
Sebagai pekerja yang bijak, mematuhi regulasi sambil tetap aktif memantau hak dan simpanan adalah langkah terbaik. Pastikan Anda memanfaatkan informasi ini untuk mengatur ulang strategi keuangan keluarga sejak dini.
Punya pertanyaan seputar karier atau butuh pendampingan khusus untuk menembus dunia kerja impianmu? Jangan ragu untuk berdiskusi langsung dengan tim kami! Hubungi Mei via WhatsApp at 0811 201 218 sekarang juga dan mulailah langkah profesionalmu bersama Skillbridge Talent.